Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, Kades dan Anak Kandung di BU Ditahan
Diduga korupsi DD, Kades dan Sekdes Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU), SA dan GW yang merupakan bapak dan anak kandung ditahan pihak kepolisian pada Senin, 28 Oktober 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kades dan Sekdes Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial SA dan GW yang merupakan bapak dan anak kandung ditahan pihak kepolisian pada Senin, 28 Oktober 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres BU menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2023 lalu.
"Ya, kedua tersangka ini merupakan Kades Talang Renah dan Sekretaris Desa Talang Renah. Keduanya merupakan ayah dan anak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 lalu," ujar Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo dalam press rilis.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka SA selaku Kades melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Desa Talang Renah 2023 tidak ada melibatkan Kaur Keuangan Desa, melainkan melibatkan tersangka GW selaku Sekdes dalam mengelola dana desa tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilgub Bengkulu Tak Terbukti, Kuasa Hukum Pelapor Bakal ke DKPP
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditunda, Berikut Penyebabnya
"Dalam pengelolaan dana desa, Kades tidak melibatkan Kaur Keuangan Desa, namun melibatkan Sekdes yang merupakan anak kandungnya. Dan anggaran DD tersebut dipegang murni oleh kedua tersangka SA dan GW," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan beberapa kegiatan fiktif, diantaranya honor tim RPJMDes yang tidak dilaksanakan, pembelian APE untuk dukungan penyelenggaraan PAUD yang tidak dilaksanakan, lalu pembelian timbangan, pembelian susu kalsium dan ATK, biaya langganan wifi, Silpa tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa. Serta kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai. Pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp 220 juta, yang ditunjuk langsung oleh tersangka SA tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ banyak ditemukan kegiatan fiktif yang dilakukan Kades bersama Sekdes. Dan dari pengakuan keduanya, dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SA dan GW yang mana pengelolaan dana desa tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka SA dan GW sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 280.584.865," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 ayat (1) UU 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan Subsider pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Atas perbuatannya keduanya kita jerat dengan pasal 55 ayat (1) UU 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.(127)