Harianbengkuluekspress.id – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di badan Jalan Sudirman dan Ahmad Yani, meski telah berulang kali diingatkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata Kota Manna, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Sekretaris Dishub Bengkulu Selatan, Asih Kadarina MPd, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di badan jalan telah menyebabkan kemacetan, khususnya di sekitar Taman Merdeka. Para pedagang hampir memakan setengah badan jalan, sementara kendaraan pembeli yang parkir sembarangan semakin memperburuk situasi.
"Penertiban ini adalah langkah untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Kota Manna, terutama menjelang akhir tahun. Kami ingatkan sekali lagi, pedagang dilarang berjualan di badan jalan atau tempat yang sudah ditetapkan sebagai area terlarang," tegas Asih pada Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA: Pohon Timpa Mobil Jaksa, Tumbang Saat Jaksa Sedang Melakukan Hal Ini
BACA JUGA:Terdakwa BOS Dituntut 6 dan 4 Tahun
Lebih lanjut, Asih menambahkan kawasan Jalan Sudirman akan disterilkan dari PKL sebagai antisipasi lonjakan kendaraan selama musim liburan. Pemerintah berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama.
"Kami tidak melarang orang berdagang, tetapi harus di lokasi yang tidak melanggar aturan. Jika masih membandel, kami akan bertindak sesuai prosedur," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin SSos memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika para PKL tidak segera mematuhi aturan. Penertiban akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jika tidak ada perubahan, gerobak dagangan akan kami bongkar dan angkut ke kantor Satpol PP. Ini bukan langkah asal-asalan, tapi kami bertindak berdasarkan aturan yang jelas," ujar Erwin.
BACA JUGA:6 Sekolah Ini Jadi Percontohan Program Makan Bergizi
Ia juga mengimbau para PKL untuk segera memindahkan aktivitas dagang mereka ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sebab penertiban PKL di Jalan Sudirman menjadi bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan langkah ini, pemerintah berharap kelancaran lalu lintas dapat terjaga, sekaligus memberikan pengalaman berkendara yang lebih baik bagi masyarakat selama musim liburan," pungkasnya. (Renald)