Kejari dan Polres Kepahiang Ungkap 6 Kasus Korupsi, Selamatkan Segini Kerugian Negara

Senin 23 Dec 2024 - 20:35 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Sepanjang tahun 2024, Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang berhasil menyelamatkan miliaran rupiah kerugian uang negara. Hingga Senin 23 Desember 2024, Kejari dan Polres Kepahiang sudah berhasil mengamankan 6 tersangka korupsi. Bahkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat 6 tersangka ini, mencapai miliaran rupiah. Data terhimpun  6 tersangka dan KN senilai miliaran rupiah tersebut diamankan oleh Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang sepanjang tahun 2024 ini.

Adapun perkara korupsi tersebut yakni korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang pada tanggal 28 Mei 2024. Kejari Kepahiang telah mengungkap kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang. Saat itu, Kejari Kepahiang menghadirkan 3 tersangka yang dalam hal ini merupakan  mantan Kepala MAN 2 Kepahiang inisial AM dan 2 pejabat aktif MAN 2 Kepahiang. Yakni US yang bertindak sebagai Kepala TU Kepahiang serta EP bendahara MAN 2 Kepahiang.

BACA JUGA:Nataru, Pj Walikota Bengkulu Imbau Warga Jangan Berenang di Pantai Panjang

BACA JUGA:BREAKIG NEWS : Dilalap si Jago Merah, Rumah Wara Kedurang Hangus

Dalam kasus korupsi MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022 ini, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan KN sebesar Rp 619 juta. Kedua korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang. Memasuki penghujung tahun 2024, Kejari Kepahiang kembali menggelar press release ungkap tindak pidana korupsi. Kali ini AP yang bertindak sebagai pengelola sekaligus pembina Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang dihadirkan sebagai tersangka tunggal.

AP melakukan dugaan korupsi Dana CSR tersebut hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 300 juta lebih.

"Jadi untuk KN yang ditimbulkan yakni sebesar Rp 300 juta lebih, salah satu modus yang dilakukannya adalah dengan melakukan kegiatan fiktif," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH.

Ketiga Korupsi Dana Desa Suro Bali tak jauh berkurang dari ungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN oleh Kejari Kepahiang. Polres Kepahiang juga ikut menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya kasus korupsi yang diungkap oleh Polres Kepahiang adalah korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali  Kecamatan Ujan Mas.

Dalam press release yang berlangsung di halaman Gedung Satreskrim Polres Kepahiang ini, 2 tersangka turut dihadirkan. Kedua tersangka tersebut adalah Kades Suro Bali KD dan juga bendahara DAS.

Korupsi Dana Desa Suro Bali ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan menyelewengkan DD tahun 2023. Bukan cuma itu saja, dana Silpa tahun 2022 juga ikut di tilep hingga menimbulkan KN yang mencapai Rp 496 juta.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali adan akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 496 juta," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP  Eko Munarianto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam. (doni)

Kategori :