Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp 1,8 miliar.
Nominal tersebut berasal dari denda perkara dan biaya perkara bidang pidum selama tahun 2024. Penerapan denda perkara narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan dan tindak pidana terkait pidum lain menjadi penyumbang PNBP untuk disetor ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan SH MH.
"PNBP yang berasal dari denda perkara dan biaya perkara selama setahun Rp 1,8 miliar," jelas Kasi Pidum.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Resmi Salurkan KPR Bersubsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Masyarakat
BACA JUGA:Terancam Putus Kontrak, Pembangunan Sport Center Lebong Rp 4,9 Miliar Baru 80 Persen
Dengan nominal PNBP yang dikumpulkan mencapai miliaran tersebut, Pidum Kejari Bengkulu mendapakatkan kinerja terbaik Bidang Pidum dari Kejati. Kejari Bengkulu juga mendapatkan kinerja terbaik secara keseluruhan dibanding Kejari lain wilayah hukum Kejati Bengkulu.
"Rakerda bulan Desember kemarin kinerja bidang Pidum Kejari mendapatkan juara 1. Secara keseluruhan bukan bidang pidum saja, tetapi bidang lain seperti Pidsus dan Intel juga mendapat apresiasi," imbuhnya.
Perkara Pidum yang ditindak lanjuti Pidum Kejari Bengkulu paling banyak adalah perkara narkotika.
Sebanyak 450 perkara narkotika ditindak lanjuti jaksa Pidum Kejari Bengkulu selama tahun 2024. Untuk capaian kinerja perkara jumlahnya mencapai 571 perkara. Dibandingkan perkara lain seperi kasus pencurian, 3C, penggelapan, perkara narkoba paling mendominasi. Dari ratusan perkara yang ditindak lanjuti semuanya terkait, pengguna, penjual, pembeli, menyimpan dan memakai. Jenis narkobanya mulai dari sabu, ganja sampai obat-obatan keras.
Wacana penyelesaian perkara narkotika melalui Restorative Justice (RJ) akan segera diterapkan. Tersangka narkoba kategori korban pengguna dan pecandu akan direhabilitasi, hal tersebut sesuai amanat dari Jaksa Agung. Tetapi, sebelum mendapatkannya, tersangka akan dilakukan asesment terpadu sampai diperoleh kesimpulan tersangka dilakukan rehap atau tidak.
"Yang jelas kamui akan koordinasi dengan Polresta, BNN terkait penerapan aturan tersebut," pungkas Kasi Pidum.(167)