BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan yang muatannya diduga melebih kapasitas atau over muatan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos MM mengatakan, penertiban terhadap muatan kendaraan yang over kapasitas itu sangat penting dilakukan. Terutama pada kendaraan yang melintasi ruas-ruas jalan provinsi. Baik yang masih dalam proses perbaikan ataupun telah selesai pengerjaannya.
"Agar ruas-ruas jalan yang dimaksud tidak cepat mengalami kerusakan atau ketahanannya bisa lebih lama," ujar Tantawi, Kamis (30/11).
Tantawi mengatakan, banyak jalan yang harus dijaga agar tetap dalam keadaan bagik. Dicontohkannya, seperti ruas jalan provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara link Simpang Tiga Kerkap-Tanjung Agung Palik-Gunung Selan hingga Batas Lebong.
Karena jalan tersebut baru dilakukan perbaikan tahun ini melalui anggaran bersumber dari dana Inpres, Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan APBD Provinsi Bengkulu.
"Ruas jalan provinsi pada link tersebut sama-sama kita ketahui menjadi akses utama pengangkutan batu bara, kelapa sawit, CPO dan komoditi lainnya," tuturnya.
Dijelaskannya, kelas dari jalan tersebut tidak diperuntukan bagi kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Maksimal jalan tersebut hanya mampu dilintasi angkutan tidak lebih dari 8 ton. Jika dilewati kendaraan yang over kapasitas, bisa menyebabkan kerusakan jalan semakin cepat.
"Makanya, penertiban terhadap muatan kendaraan harus dilakukan. Jangan sampai gara-gara kelebihan muatan itu, jalan semakin cepat rusak yang akhirnya masyarakat banyak malah terdampak," tegas Politisi Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang ASB menegaskan, penertiban muatan kendaraan yang over kapasitas seperti truk angkutan pasti dilakukan.
"Selama ini kita kerap melakukan operasi penertiban, dan ke depan tetap dilanjutkan. Seperti bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan stakeholder terkait lainnya," ujar Bambang.
Ia menambahkan, dalam penertiban tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa tilang, denda, dan bahkan bisa hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan tegas dalam menindak kendaraan ODOL. Karena hal ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga dapat merusak infrastruktur jalan," pungkasnya. (151/prw)