Kuatkan Perlindungan Disabilitas, Dempo Minta Pemerintah Lakukan Ini

Dempo Xler--

BENGKULU, BE -  Negara telah memberikan jaminan untuk melindungi penyandang disabilitas. Perlindungan tersebut tidak hanya dari sisi keselamatan, kesehatan, pendidikan dan peningkatkan ekonomi saja.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP mengatakan, disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

"Tidak boleh lagi ada pemerintah daerah tidak memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas," kata Dempo, Senin (4/12).

Dijelaskannya, dari sisi pendidikan, pemerintah daerah harus memastikan penyandang disabilitas bisa bersekolah. Sehingga tingkat pengetahuan, penyandang disabilitis bisa setara dengan orang lain pada umumnya.

"Begitupun dengan kesehatan. Berikan fasiltias kesehatan yang sama. Tidak boleh ada pembeda," bebernya.

Dempo menjelaskan, dalam meningkatkan ekonomi penyandang disabilitas, maka setiap perusahaan maupun pemerintah membuka lapangan kerja, harus memberikan ruang pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Tentunya disesuaikan dengan keahlian masing-masing.

"Kita lihat masih banyak perusahaan tidak menerima disabilitas. Nah, harusnya diberikan ruang yang sama. Maka tugas pemerintah, berupaya meningkatkan kemampuan teman-teman disabilitas lewat pelatihan dan sebagainya," tambah Dempo.

Tidak hanya itu, setiap instansi pemerintah harus memberikan fasilitas ruang publik untuk penyandang disabilitas. Dempo mengatakan, fasilitas ruang publik seperti tangga khusus, kursi roda, maupun fasilitas lainnya.

"Boleh dicek. Masih banyak ditemukan ruang publik yang tidak ramah dengan disabilitas. Ini catatan penting, tidak boleh lagi ada fasilitas publik yang tidak ramah dengan penyandang disabilitas," tuturnya.

Dalam perlindungan disabilitas, DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan  Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Menurut Dempo, regulasi itu diberikan untuk pemenuhan hak dan juga perlindungan khusus untuk anak-anak di Bengkulu ini benar-benar direalisasikan.

"Kekarasan anak tidak boleh lagi terjadi. Bullying di dunia pendidikan tidak boleh terdengar lagi. Tugas guru, pemerintah daerah, memberikan penanaman karakter kepada anak-anak kita sejak dini," ungkap Dempo.

Tidak hanya itu, beber Dempo, hadirnya Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu, agar setiap lembaga memberikan kontribusi upaya pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara mental, fisik maupun sosial.

"Kita harap Perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Tag
Share