Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kamis, 9 Januari 2024 akan menetapkan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih pada Pilgub Bengkulu 2024.
Untuk kepala daerah setingkat bupati/wali kota, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, 3 diantaranya ditunda.
Yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, tiga daerah yang ditunda penetapan pemenang Pilkada itu karena masih teregister pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiga daerah masih teregister dalam PHPU di MK. Maka akan ditunda penetapan pemenang Pilkadanya," kata Rusman, Rabu, 8 Januari 2o24.
BACA JUGA:Dikbud Akui Ada Honorer Siluman Titipan Pejabat, Langsung Dikeluarkan dari Dapodik
BACA JUGA:Harimau Mangsa Warga di Mukomuko Masih Berkeliaran, Tiga Sekolah Diliburkan
Dijelaskannya, KPU Provinsi telah mendapatkan pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam BRPK itu, ada 314 sengketa Pilkada di MK, termasuk 3 daerah di Provinsi Bengkulu.
Diketahui, MK akan mulai menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari tahun ini. Persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Untuk PHPU Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan gugatan oleh pasangan calon (paslon) Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto masuk dalam sidang panel 1 yang diketuai oleh Dr Suhartoyo yang juga Ketua MK.
Sementara untuk Pilkada Kota Bengkulu, gugatan ke MK diajukan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi.
Lalu Pilkada Bengkulu Tengah, gugatan ke MK diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan. PHPU Pilkada Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu masuk dalam sidang panel 2 yang diketuai oleh Prof Dr Saldi Isra SH yang juga Wakil Ketua MK.
"Bagi yang bersengketa di MK, tentu KPU menunggu hasil keputusan MK," tuturnya.
Rusman mengatakan, dua dari tiga daerah itu sebenarnya telah mencabut sengketa PHPU di MK. Yaitu, Pilkada di Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. Hanya saja, sengketa yang telah didaftarkan itu, telah masuk dan diterima oleh MK. Sehingga proses sidang sengketa PHPU itu tetap berjalan.
"Karena di MK sudah teregister, maka proses sidang tetap berlanjut," tambah Rusman.