Lagi Ngamen, Pemuda Kota Bengkulu Ditangkap Polisi, Ternyata ini Pemicunya

Sabtu 02 Dec 2023 - 21:22 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

 Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi, sehingga polisi pun memburu pelaku dan akhirnya berhasil dibekuk.

"Tersangka ini kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”  pungkasnya. (117)

 

Kategori :