harianbengkuluekspress.id - Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan (BS) tahun 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ini berlangsung, pada Jumat 10 Januari 2025.
Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Rifai-Yefri, pihak termohon KPU BS. Pihak terkait Gusnan Mulyadi selaku Paslon nomor urut 2 serta pihak pemberi keterangan dari Bawaslu BS.
Ketua KPU BS, Erina Okriani menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa ini.
"Kami didampingi pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan untuk memberikan pendampingan hukum, serta pengacara lainnya saat sengketa sebelumnya," ujar Erina kepada BE.
BACA JUGA:Perencanaan Desa Tanjung Alam Diperiksa Ipda BS, Terkait Kasus Ini
BACA JUGA:Paripurna Bupati dan Wabup Kaur Terpilih Senin, Ini Tujuannya
Lebih lanjut Erina mengatakan, setelah digelar sidang perdana pembacaan permohonan dari pemohon di hadapan Majelis MK. Pihaknyaakan mempersiapkan sidang lanjutan kedua yang akan datang.
"Hari ini (Kemarin,red) pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan pada tanggal 21 Januari jawaban termohon dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu BS, Sahran menyampaikan, pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di MK. Sebagai pihak pemberi keterangan tentunya materi yang akan disampaikan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilkada BS.
"Kami Bawaslu BS dibantu Bawaslu Bengkulu dan Bawaslu Republik Indonesia telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 21 Januari 2024 yang akan datang," ungkapnya.
Lebih jauh Sahran menyampaikan, pihaknya siap mengikuti dan menyampaikan jawaban mengenai sengketa Pilkada sesuai yang diajukan MK. Sehingga persiapan yang matang sangat dibutuhkan Bawaslu untuk menjawab pertanyaan MK dalam sidang PHPU Kada BS tersebut.
"Kami siap dan kami akan menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas kami sebagai Bawaslu," pungkasnya.
Persiapan yang matang dari KPU dan Bawaslu menunjukkan komitmen kedua lembaga ini untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan integritas Pilkada Bengkulu Selatan. (renald)