Harianbengkuluekspress.id - Setelah mempresentasikan hasil penelitian dan menjalani sesi tanya jawab, David Palapa Duarsa yang sekarang ini menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor Program Studi Doktor Ilmu hukum ke-29 di Universitas Lampung (Unila).
Gelar ini didapat David Palapa Duarsa setelah Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung B lantai dua, Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
Promovendus David Palapa Duarsa mempresentasikan hasil disertasinya berjudul "Konstruksi Hukum Fungsi Intelijen di Daerah dalam Penegakan Hukum", dihadapan para tim penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor Unila, Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA IPM ASEAN Eng.
"Ya Alhamdulillah, berkat semangat dan juga perjuangan akhirnya bisa meraih gelar doktor di Unila," ucapnya, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:91 Ribu Keluarga Terima PKH
BACA JUGA:Disnaker Data Perusahaan Belum Terapkan UMK
Dia menyebutkan, dalam presentasinya menyoroti pentingnya kebijakan dan sinergi antar lembaga intelijen dalam menjalankan fungsi intelijen untuk mendukung penegakan hukum di daerah khususnya.
"Fungsi ini tentu bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini terhadap Ancaman, Tantangan, Gangguan dan juga Hambatan (ATGH)," bebernya.
Deteksi dini tersebut, menurut David, dapat diwujudkan melalui konstruksi kebijakan sosial serta kebijakan pra-ajudikasi, ajudikasi maupun juga pasca-ajudikasi.
"Hasil deteksi ini akan menjadi bahan strategis bagi pimpinan di dalam menentukan kebijakan penegakan hukum di daerah," demikian tuturnya.
Untuk diketahui saja, saat sidang terbuka tersebut, turut dihadiri Dekan FH Unila Dr M Fakih SH MS.
BACA JUGA:Rp 20 Miliar Bayar TPP, Pemprov Komitmen Sejahterakan ASN
Tim penguji internal yakni Prof Dr Maroni SH MHum, Dr Rudi Natamiharja SH DEA, Bayu Sujadmiko SH MH PhD. Lalu, Sekretaris penguji Prof Dr Muhammad Akib SH MHum, promotor Dr Heni Siswanto SH MH, co-promotor Prof Dr HS Tisnanta SH MH serta penguji eksternal Dr Heffinur SH MHum. (Budhi)