Kejati Bengkulu Bekuk DPO Korupsi Tukin Prajurit TNI

Oknum PNS berinisial AK ditangkap Pidsus Kejati Bengkulu terlibat tindak pidana korupsi tunjangan kinerja prajurit TNI. AK digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu setelah ditangkap ditempat persembunyiannya, Rabu, 1 Januari 2025. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit TNI. 

Tersangka yang ditangkap merupakan oknum PNS berinisial AK berdinas disalah satu institusi militer di Bengkulu. Setelah ditangkap oleh Pidsus dan Intelijen Kejati Bengkulu, AK langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH belum mau memberikan keterangan lengkap terkait penangkapan ini. 

Ia hanya membenarkan jika DPO korupsi ditangkap tanpa perlawanan.

"Iya sudah ditangkap, dititipkan dulu ke Rutan, untuk lengkapnya besok kita rilis," jelas Danang, Rabu, 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Terus Diusut, Jaksa Sudah Periksa 30 Saksi

BACA JUGA:2024, Pelajar Terbanyak Alami Kecelakaan, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

Saat press rilis Hari Anti Korupsi Sedunia pada Desember 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH menyebut, AK melakukan manipulasi pembayaran tukin tahun 2022 dan tahun 2023. Modusnya, ia mengubah besaran tukin yang diterima prajurit. 

Selama dua tahun melakukan manipulasi tukin, kerugian yang ditimbulkan Rp 19 miliar tahun 2022 dan Rp 9,5 miliar tahun 2023. 

Dalam melakukan aksinya, AK tidak sendirian, tetapi ada beberpa prajurit terlibat. Untuk prajurit yang terlibat telah ditindak dan diadili Mahkamah Militer di Palembang. 

 "Modusnya memanipulasi kinerja tunjangan prajurit," ujar Kajati beberapa waktu lalu.

AK menjabat sebagai bendahara pengeluaran, sehingga dia paham bagaimana caranya memanipulasi tukin. Setelah ditangkap, AK akan menjalani rangkaian pemeriksaan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara. Pada kasus tersebut, AK dipersangkakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan