Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Naik Penyidikan, Begini Penjelasan Kejati Bengkulu
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota Bengkulu statusnya telah naik penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengatakan, setelah proses penyelidikan dirasa cukup memenuhi bukti maka statusnya naik ke penyidikan. Untuk selanjutnya, penyidik akan bekerja bertahap memproses kasus tersebut.
"Perkara yang jelas masih lanjut, karena sudah naik penyidikan maka kita kembangkan," jelas Danang.
BACA JUGA:3 Bulan Buron, Pelaku Cabul Diamankan Polisi di Wilayah Ini
BACA JUGA: 4 Ribu Honorer di Pemprov Bengkulu Resah, Penyebabnya Soal Perpanjangan SK
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait dimintai klarifikasi.
Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Mega Mall dan Pemkot Bengkulu. Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mega Mall ke Pemkot Bengkulu. Padahal Mega Mall berdiri di atas tanah milik Pemkot Bengkulu.
"Sabar, karena untuk lainnya masih dikembangkan," imbuhnya.
Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya Mega Mall. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut mencapai Rp 50 miliar.(167)