Harianbengkuluekspress.id - Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi dan Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.IK menandatangani empat prasasti peresmian gadung.
Adapun ke-4 gedung yang dihibahkan tersebut yakni
1. Gedung Barang Bukti dan Unit Gakkum Satlantas,
2. Pos Polisi Pantai Panjang,
BACA JUGA:2025, Program Bedah Rumah Pemkot Bengkulu, Segini Jumlah Rumah yang Akan Direhab
BACA JUGA:Mendagri Tekankan Prioritas Penataan Honorer, Pemda Diminta Tunda Kenaikan TPP PNS
3. Pos Polisi Pantai Jakat dan
4. Penjagaan Polresta Bengkulu.
Empat gedung itu merupakan hibah dari Pemkot Bengkulu tahun 2024 dan dikerjakan pembangunannya di tahun 2024 pula hingga selesai dan diresmikan di awal tahun 2025.
"Ini adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kota Bengkulu dengan Polri. Mudah-mudahan dengan adanya hibah pembangunan gedung yang sudah kita resmikan ini nanti akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasyarakat Kota Bengkulu," ujar Arif didampingi Pj Sekda Eko Agusrianto.
Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.IK menyampaikan terima kasih kepada Pj Walikota Bengkulu, khususnya Pemkot Bengkulu atas dukungan dan apresiasinya yang telah membantu pengadaan gedung sebagai fasilitas dan sarana Polresta Bengkulu.
"Kami Polresta Bengkulu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkot Bengkulu atas apresiasi bantuan dukungan mengadakan fasilitas kepolisian untuk pelayanan masyarakat," ucap Kapolresta.
"Totalnya sekitar Rp 3,7 miliar. Jadi pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Seperti gedung barang bukti, kita memang membutuhkan karena selama ini Polresta Bengkulu belum memiliki gedung barang bukti," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Obyek Wisata Kota Tuo Sudah Dibuka, Ayo Ramaikan, Ini Pesan Pj Walikota Bengkulu