Uji KIR Gratis Kurang Diminati, Begini Kondisinya di Kabupaten Bengkulu Utara

Sabtu 11 Jan 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD), serta Perda Bengkulu Utara (BU) nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah menghilangkan biaya uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BU sejak Januari 2024. Kendati demikian, minat masyarakat untuk melakukan Uji Kir kendaraan justru menurun.

Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten BU, Meizam Oka Saputra.

"Ya, berdasarkan data pada tahun 2023 saat uji KImir masih berbayar sebesar Rp 133 ribu per kendaraaan, ada 692 unit kendaraan ynagmemgikuti Ini Kir, namun ditahun 2024 sejak di gartiskan menurun menjadi 645 unit kendaraan," ujar Meizam kepada BE, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dijelaskannya, penurunan tersebut disebabkan dengan menurunnya minta pemilik kendaraan serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji laik kendaraan. Padahal menurut Oka, meski gratis pelayanan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur uji laik kendaraan, tanpa dibebankan biaya sepeserpun.

BACA JUGA:Dishub Pungut Retribusi Kendaraan Roda 6, Begini Pernyataan Kabid PSP, melalui Kabid Dishub Benteng

BACA JUGA:PAW Kades Tunggu Permendagri, Ini Penjelasan Kepala PMD Kabupaten Rejang Lebong

"Ini dikarenakan memang kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Padahal meski gratis kami tetap melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur uji laik kendaraan, tanpa dibebankan biaya sepeserpun," terangnya.

Dan atas hal tersebut juga, ditahun 2025 ini, pihaknya tengah melakukan upaya pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap pengujian kendaraan bermotor tersebut.  Menurut Oka ketika BLUD ini jadi, maka untuk pelaksanaan uji Kir kendaraan bermotor dapat kembali dilakukan kembali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan uji laik kendaraan di wilayah Kabupaten BU sendiri.

"Demi upaya meningkatkan pelayanan terhadap uji Kir, tahun ini kita sedang tahap proses pembentukan BLUD dan insha Allah di akhir tahun ini dapat segera terbentuk, sehingga ditahun 2026 sudah dapat diterapkan," pungkasanya. (Afrizal)

 

Kategori :