harianbengkuluekspress.id - Sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat sebanyak 225 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah menerima rekomendasi yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dari total tersebut, 167 orang yang telah diberangkatkan melalui pihak pihak perusahaan penyalur tenaga kerja migran. Sedangkan sisanya masih menunggu di penampungan sembari menunggu penempatan.
Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans BU, Marni Hartati menyampaikan, bahwa 167 orang PMI tersebut terdiri dari 78 laki laki dan 89 perempuan. Tujuan tempat kerjanya seperti Taiwan, Malaysia, Brunei Darusalam, Jepang, Papua Nugini, Hongkong, dan Turki, Korea Selatan.
"Dari 167 PMI tersebut didominasi oleh perempuan dan tujuannya kebanyak di Taiwan, meski banyak negara-negara lain yang menjadi tempat tujuan kerja.para PMI,"terangnya.
BACA JUGA:Rusun di Lebong Belum Boleh Dihuni, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Tunggu Juknis Anggarkan Makan Gratis, Begini Keterangan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu
Lanjut Marni menjelaskan, untuk jenis pekerjaan memang kebanyak bekerja sebagai pengasuh lansia, baby sister, pekerja konstruksi dan pabrik. Dimana untuk pekerjaan juga sesuai dengan sesuai dengan jenjang sekolah dari pada PMI itu sendiri.
"Disebabkan memang PMI mayoritas perempuan jadi kebanyakan bekerja sebagai pengasuh Lansia, ART dan menjadi baby sister di negara Taiwan, Malaysia dan Brunei Darussalam," terangnya.
Lebih lanjut Marni menuturkan, 167 PMI yang berlatar belakang pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menangah Atas (SMA) sederajat dan strata satu (S1) ini telah ditindaklanjuti oleh 19 perusahan penyalur tenaga migran yang telah bekerjasama dengan pihak Disnakertrans, baik pengajuan pengesahan perjanjian penempatan dan rekomendasi pembuatan paspor. Adapun masa kontrak kerja para PMI tersebut, mulai dari 2 tahun hingga 3 tahun.
"Semua PMI tersebut diberangkatkan melalui 19 perusahaan yang telah bekerja sama dengan kita. Untuk masa kerjanya ada 2 tahun dan ada yang 3 tahun," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjadi PMI Ilegal. Karena hal tersebut memiliki risiko besar, dan pemerintah daerah telah menyiapkan wadah resmi bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI.
"Sudah banyak kejadiannya, maka dari kita imbau kepada masyarakat jika ingin menjadi PMI harus yang legal dan jangan yang ilegal. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.(afrizal)