Ambil KPR, Ini Biaya yang Dikeluarkan Saat Beli Rumah
Minggu 03 Dec 2023 - 09:30 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Saat kita membeli rumah secara kredit pemilikan rumah (KPR), ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan saat akan membeli rumah lewat KPR adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Desember 2023, Sejumlah Smartphone Turun Harga, Ini Daftarnya
BACA JUGA: Cafe Resto Bernuansa Diskotik, Ini Tempatnya
1. Down payment (DP)
Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.
2. Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi
Atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.
Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.
3. Biaya Administrasi dan Proses
Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR.
Kategori :