Ambil KPR, Ini Biaya yang Dikeluarkan Saat Beli Rumah

Minggu 03 Dec 2023 - 09:30 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

Biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.

Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

BACA JUGA: Update Harga Emas Sabtu 2 Desember 2023, Antam Turun dan UBS Naik

 

Contohnya, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan.

Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

 

Demikianlah informasi terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah melalui KPR. Semoga bermanfaat. (*)

Tags : #perlu disiapkan #kpr #biaya-biaya #beli rumah
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini