Harianbengkuluekspress.id- 2 Pemuda asal Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di bekuk oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS).
Kedua pemuda tersebut, yakni Ru (29) dan Fa (22). Keduanya dibekuk di kontarakannya di jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna BS.
Keduanya dibekuk pada 7 Januari 2025 sekira pukul 01:00 WIB saat sedang berada di kontrakannya.
Kapolres BS, AKBP Flurentus Situngkir SIK melalui kasat resnarkoba didampingi KPO resnarkoba, Ipda Sudaryanto SH mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap kedua pemuda tersebut berkat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:KUR BCA Rp 25 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsuran Ringan, Ini Syaratnya
Setelah menerima laporan dari masyarakat ada dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk kedua pemuda tersebut.
Dari penangkapan kedua pemuda itu, barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni:
a. 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening
b. 1 (Satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 4 (Empat) buah plastik klip
c. 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan korek api dan kaca pirek
d. 1 (Satu) buah kantong plastik hitam
e. 1 (Satu) buah magic com merk miyako
BACA JUGA:Diduga pengedar Narkoba, Pemuda Mukomuko Diciduk Polisi, Ini BB yang Ditemukan
BACA JUGA:Tak Semua Pengguna Narkoba di BS Dipenjara, Begini Ketentuannya