Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025, NU Masih Tunggu Sidang Isbat

Senin 13 Jan 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id  - Muhammadiyah telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini berdasarkan perhitungan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). 

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) masih menunggu hasil Sidang Isbat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk menentukan awal puasa.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu, Dr. Fazrul Hamidi MM menyampaikan, penetapan ini sudah sesuai dengan acuan yang telah diterima oleh Muhammadiyah dalam menyambut bulan suci Ramadan. 

"Muhammadiyah sudah menetapkan awal puasa pada tanggal 1 Maret 2025. Kami mengacu pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang mengindikasikan bahwa awal Ramadan pada tahun ini jatuh pada tanggal tersebut," ujar Fazrul, Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur: Tersangka Setubuhi Mayat Korban, Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ungkap Modus Manipulasi Tukin TNI, Pastikan Atasan Tersangka Tak Terlibat

Lebih lanjut, Fazrul menjelaskan, salat Tarawih untuk warga Muhammadiyah akan dimulai pada Jumat, 29 Februari 2025. 

"Meskipun ada beberapa perbedaan, kami tetap mengikuti kalender yang sudah ditentukan berdasarkan metode hisab yang kami yakini," tambahnya.

Metode hisab yang digunakan Muhammadiyah untuk menentukan awal Ramadan adalah hisab hakiki wujudul hilal, yang merupakan perhitungan astronomis yang mendasari penetapan tanggal-tanggal penting dalam kalender Hijriah. 

Metode ini menganggap bahwa hilal (bulan baru) dapat terlihat meskipun tidak selalu tampak dengan mata telanjang, selama memenuhi kriteria tertentu dalam perhitungan astronomi.

"Untuk menentukan awal Ramadan, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal," tutupnya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bengkulu, Khairudin Wahid mengatakan, NU masih menunggu hasil Sidang Isbat yang digelar pemerintah. 

"NU tidak bisa sembarangan menentukan 1 Ramadan tanpa mengacu pada Sidang Isbat, karena kami harus mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Khairudin.

Sidang Isbat yang dimaksud merupakan proses penentuan awal Ramadan yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai ormas Islam, serta didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004. 

Fatwa tersebut mengatur tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyat.

Kategori :