Gotong Royong Kebersihan Lingkungan, DLH Kota Bengkulu Siap Terlibat Aktif

Selasa 14 Jan 2025 - 07:58 WIB
Reporter : Asrianto, rls
Editor : Asrianto

Namun kenyatanyaannya masih ada juga sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan seperti di dalam gang dan pinggir jalan.

"Tahun 2025 kalau ada warga kedapatan buang sampah sembarangan bisa dipidanakan, bukan lagi tipiring (tindak pidana ringan) ya," kata Rusman.(**)

Kategori :