Harianbengkuluekspress.id - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika diduga melibatkan dua oknum polisi bertugas di Polres Lebong. Dua oknum polisi tersebut berinisial IA (35) dan YS (38), keduanya warga Kabupaten Lebong. Terkait SPDP tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristiany Andriani SH MH.
"Memang benar, Kejati Bengkulu menerima SPDP kasus penyalahgunaan Narkoba dari Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Dua tersangkanya merupakan oknum anggota Polri," ujar Kasi Penkum.
Dua tersangka ditangkap Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu tanggal 4 Januari 2025 lalu. Tersangka IA ditangkap di kawasan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, untuk tersangka YS ditangkap di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Total barang bukti narkoba yang diamankan dari 2 tersangka sebanyak 5 gram sabu.
Setelah seluruh proses pemberkasan dilakukan, pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menyusunkan berkas SPDP untuk dikirim ke penuntut umum. Karena baru SPDP awal, belum disebutkan secara jelas peran masing-masing tersangka pada kasus tersebut. Setelah menerima SPDP awal, penuntut umum akan berkoordinasi dengan penyidik Dit Res Narkoba untuk kelanjutan berkas selanjutnya.
BACA JUGA:Pengakuan Ayah Korban Pengeroyokan; Anak Saya Pamit Seperti Biasa Sebelum Pergi
BACA JUGA:Korupsi Puskeswan Disidangkan, Ini Dia Jadwal Sidang Perdananya
"Yang kami terima ini baru SPDP awal, untuk berkas lainya masih menunggu dari penyidik Polda," imbuhnya.
Untuk penerapan pasal terhadap dua tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rizki Surya Tama)