Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur di awal tahun 2025 ini kembali berhasil menyelamatkan uang negara. Kali ini, uang negara yang berhasil diselamatkan yakni pada kasus korupsi proyek pembangunan pasar inpres 2022 lalu dengan kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 678,8 juta dari perkara kasus korupsi tersebut.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Inpres ini kita telah menyelamatkan uang negara Rp 678.8881.847,” kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH, 15 Januari 2025.
Dikatakan Kasi, di awal tahun 2025 ini pihaknya menerima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka SD selaku peminjaman perusahaan selaku peminjam perusahaan CV. SYB dan PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengembalikan uang pengembalian KN sebesar Rp 160,4 juta. Uang titipan pengembalian kerugian negara ini telah dimasukkan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur.
Dimana nantinya pada saat persidangan akan disampaikan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut. Sesuai arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara.
"Hasil pengembalian kerugian negara ini, nanti akan kita sampaikan ke persidangan. Perlu diketahui uang yang dikembangkan ini tidak bisa menghentikan perkara," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Minta Perda Miras Digencarkan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Honorer Siluman Tak akan Terima SK PPPK, Ini Penjelasan Wabup
Ditambahkannya, dimana pihaknya Senin, 20 Januari 2025 ini akan membacakan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa. Pada sidang sebelumnya, juga telah disampaikan beberapa fakta terkait dengan aliran dana korupsi Pasar Inpres tersebut. Ketujuh tersangka ini, terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dan bangunan jadi gagal konstruksi.
"Kalau tidak ada halangan, Senin depan akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui dari tujuh tersangka itu lima tersangka sudah mengembalikan kerugian negara yakni Konsultan pengawas SD, mantan Kadis Perindagkop A, konsultan perencana RS, peminjam perusahaan CV. SYB SD dan PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Para tersangka yang juga sedang menjalani sidang pengadilan Tipikor Bengkulu diduga Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya Inpres Bintuhan) oleh Diskop UKM Perindag Tahun Anggaran 2022. (Irul)