Perjadin DPRD Kaur Dilidik Jaksa, Diduga ada Kelebihan Alokasi Dana
IRUL/BE KETERANGAN: Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Pebrianda saat memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelidikan dugaan korupsi Perjadin DPRD Kaur, Kamis 9 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Diam-diam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai melakukan penyelidikan (lid) kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kaur tahun 2023. Dimana saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait temuan Badan Penerimaan Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan dalam alokasi dana Perjadin tersebut.
“Ya kita kini masih melakukan penyidik terkait temuan BPK yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 4 5 miliar anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur 2023,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Pebrianda SH MH kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Dikatakan Kasi, dimana pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak DPRD untuk memberikan keterangan terkait temuan kerugian negara tersebut. Kejari Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan dan juga memastikan pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita belum tahu persis item item apa saja yang menimbulkan kerugian negara dalam temuan BPK ini, kami juga masih terus berkoordinasi dengan inspektorat kaur sebagai tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," terangnya.
BACA JUGA: Jangan Tanam Pohon Dibawah Listrik, Ini Bahayanya Menurut Manager PLN UP3 Bengkulu
BACA JUGA:New Honda PCX 160 Resmi Mengaspal di Bengkulu, Peminat Tinggi, Sudah Terjual 15 Unit
Ditambahkannya, kasus ini bermula dari temuan BPK yang menemukan adanya kerugian negara. Tentunya penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Ini yang 2023 sementara untuk Perjadin tahun sebelumnya juga ada temuan dan sudah diputuskan dalam tuntutan ganti rugi (TGR) dan wajib dikembalikan oleh sejumlah pihak terkait,"tandasnya.(Irul)