Sementara itu, terkait penyerahaan sertifikat tanah melalui program PPTSL di Provinsi Bengkulu, saat ini sudah berjalan dengan baik.
Namun, perlu dukungan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Seperti menghapuskan semua biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Saya sudah 2 kali buat surat edaran kepada bupati/wali kota untuk 0 kan BPHTB. Agar tidak ada kendala teknis di lapangan. Dukungan anggaran juga dibutuhkan, terutama berhubungan dengan aset pemerintah," ungkap Rohidin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin SH MH mengatakan, saat ini pihaknya telah membagikan sebanyak 200 sertifikat tanah untuk masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
"Jadi, sampai akhir tahun 2023 ini telah membagikan sebanyak 16.000 bidang sertipikat tanah dan redistribusi 1.700 bidang sertipikat. Totalnya ada 17.700 bidang sertipikat diserahkan se-provinsi Bengkulu," tutup Indera. (151)