5 Pjs Bupati Dikukuhkan, Gubernur: Dilarang Berpolitik, Wajib Jaga Demokrasi

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengukuhkan 5 Pjs Bupati di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa, 24 September 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah telah mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) Bupati. Yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi MM  sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, H. Meri Sasdi MPd  sebagai Pjs Bupati Seluma, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi  sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong.

Kemudian, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf MSi sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara.

Terakhir, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi sebagai Pjs Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Kukuhkan 5 PJs Bupati dan Perpanjang Masa Jabatan Pjs Walikota, Ini Pesan Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Lima Pjs Bupati di Bengkulu Dikukuhkan, 1 dari Kemendagri, 4 dari Pemprov Bengkulu, Ini Sosoknya

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan SK Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi.

Pengukuhan lima Pjs Bupati ini sekaligus mengakhiri tugas Gubernur Rohidin karena cuti mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengklu.

Rohidin menegaskan, setiap pejabat eselon II maupun pejabat dari pemerintah pusat yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati harus mampu menjaga pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kita minta jaga demokrasi di tengah Pilkada," kata Rohidin usai mengukuhkan Pjs Bupati di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa, 24 September 2024.

Tidak hanya untuk Pjs, untuk Pj dan Plt Kepala Daerah juga harus menjaga demokrasi. Jangan sampai, kepala daerah sementara yang ditunjuk itu justru berpolitik praktis. Apalagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), maka wajib menjaga netralitas.

"Silakan patuhi aturan dan jangan terlibat politik praktis," tuturnya.

Rohidin mengatakan, Pjs Bupati yang dikukuhkan ini mulai menjalankan tugasnya dari tanggal 25 September  2024 sampai tanggal 23 November 2024. Artinya, ada sekitar 2 bulan jabatan tersebut akan diemban oleh ASN dari pejabat pemprov maupun kementerian tersebut.

"Pjs ini diamanahkan tugas, karena kepala daerah cuti sampai 23 November 2024. Tanggal 24-26 November 2024 sudah masuk hari tenang dan tanggal 27 November waktu pencoblosan," ujar Rohidin.

Tag
Share