Menunjukan bahwa terdapat urgensi dalam memghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang rentan secara ekonomi melalui Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Sekali lagi kami mohon agar seluruh pihak yang ada di dalam diskusi ini harus dapat berkontribusi untuk dapat memberikan saran dan masukan agar produk hukum yang kita perjuangkan saat ini dapat segera disahkan. Sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya.(127/prw)
Kategori :