Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.
"Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan Perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya," terang Rohidin.
Untuk itu, Rohidin meminta Dinas Sosial agar dapat memantau implementasi undang-undang tersebut dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan undang-undang tentang pekerja disabilitas.
"Kita surati BUMN/BUMD agar memberikan ruang kepada disabilitas 2 persen dan itu harus digiring atau dipantau terus. Kalau bisa harus dirazia setiap perusahaan itu, jangan hanya razia orang asing saja. Kalau satu persen saja cukuplah sesuai dengan porsi kemampuan mereka," bebernya.
Menurutnya, disabilitas itu orang yg miliki hambatan sensorik, fisik atau mentalnya.
Hal itu bisa diatasi jika orang di sekitarnya memfasilitasinya. Namun, akan terpuruk jika orang dekat dan lingkungannya termasuk pemerintah tidak memberikan perhatian kepada mereka.
"Pemberdayaan agar mereka mandiri itu untuk mereka itu yang penting. Ketika kamu menolong orang lain, sesungguhnya kamu menolong dirimu sendiri," tutupnya. (151/prw)