BACA JUGA:PNBP KPPN Manna 2024 Capai Rp 12,8 Miliar, Potensi Peningkatan Masih Terbuka
Lebih lanjut, Ipda Muhammad Rizky menuturkan, bahwa pelaku berhasil diamankan di kosan pelaku yang berada di di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 27 Januari 2025 lalu.
Dan dari pengakuan tersangka sendiri hasil dari jual Hp milik temannya sendiri untuk membayar kosan dan sisanya untuk keperluan pribadi pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan pada 27 Januari 2025, di wilayah Pondok Kelapa Kabupaten Benteng,"tandasnya.(Aprizal)
Kategori :