
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini telah menerbitkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Aturan baru terkait seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang hanya memperbolehkan guru dengan kategori tertentu untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Diketahui PPPK Paruh waktu merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk penempatan tenaga honorer. salah satunya adalah guru honorer, yang dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu.
Dijelaskan Rini, melalui KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu juga berstatus sebagai ASN.
BACA JUGA:Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Mukomuko Geruduk DPRD, Ini Tuntutnya
BACA JUGA: Ratusan Dosen Gelar Aksi Turun Ke Jalan, Bentangkan Spanduk Warna Warni Hingga Tuntut Ini
Bahkan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan gaji, hak, dan memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan.
Guru yang dapat menjadi PPPK paruh waktu ,adalah mereka yang masuk dalam kategori berikut:
1. Tidak lulus PPPK 2024
Seperti diketahui, Pemerintah telah membuka proses seleksi rekrutmen PPPK tahun 2024. Guru honorer atau non-ASN ikut serta dalam seleksi ini, guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat menjadi PPPK paruh waktu.
2. Lowongan Kebutuhan Tidak Tersedia
Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status sebagai PPPK honorer tidak menutup kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini dapat terjadi apabila PPPK mengusulkan PPPK honorer menjadi PPPK, berdasarkan penilaian kinerja, setelah melalui pertimbangan yang matang. Berikut adalah penjelasan mengenai kategori guru yang dapat menjadi PPPK (**)