Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2022, berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 5 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.
JPU menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk terdakwa Suardi Tabrani merupakan mantan kades Puguk Pedaro dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Suardi dibebankan membayar uang pengganti Rp 804 juta, jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan.
Sementara untuk mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Yudi dibebankan membayar uang pengganti Rp 38 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun. Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Lebong, Yandres Amalo SH.
"Untuk terdakwa Suardi dituntut 4 tahun dan 6 bulan, membayar uang pengganti Rp 804 juta. Kemudian terdakwa Yudi dituntut 4 tahun, membayar denda Rp 38 juta," jelas Yandres.
BACA JUGA:Pengecer di Bengkulu Boleh Jual Gas Melon, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Bengkulu Surplus Listrik, Ini Kata Manager PLN UP3 Bengkulu
Mantan Kades, Suardi dituntut paling berat, karena perannya sangat besar pada dugaan korupsi dana desa tersebut. Dia yang menginisiasi, dia yang mengatur dan memerintahkan bendahara melakukan manipulasi dan menyelewengkan uang dana desa. Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya membayar hutang.
Sementara itu, bendahara yang hanya menuruti perintah dari Kades hanya menikmati uang Rp 38 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk karaokean. Terlebih lagi pada kasus korupsi tersebut, dua terdakwa sama sekali belum mengembalikan uang kerugian negara yang totalnya Rp 800 juta lebih.
"Bendahara yang diperintah, kades, itu dua yang menikmati paling banyak, menyuruh mencairkan dan peran lainnya. Jadi kami rasa uang pengganti yang dibebankan sudah sesuai," imbuhnya.
Kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Endah Rahayu Ningsih SH akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Pembelaan akan dipersiapkan lebih dulu, pada pokoknya meminta keringanan terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU. Perbuatan dugaan korupsi sudah dilakukan sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023.
Setidaknya ada 3 tahap pencarian untuk DD dan ADD, dua tersangka bekerja sama memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Beberapa dana diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik. Untuk penyelewengan BLT ada sekitar 93 penerima manfaat dipalsukan, satu panerima manfaat menerima Rp 300 ribu. BLT yang diselewengkan BLT tahap 3 dan 4 pada 2022. Total kerugian dari kasus korupsi tersebut Rp 800 juta. (Rizki Surya Tama)