RENALD/BE
Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH di damping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH saat menyampaikan rilis penetapan tersangka tambahan Dugaan Korupsi dana Baznas BS, Rabu (6/12).
HARIANBE – Setelah sebelumnya menetapkan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan (BS), Siti Faridah (44) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) BS kembali menetapkan mantan Ketua Baznas BS, MA (65) sebagai tersangka korupsi sejak 27 November lalu.
BACA JUGA: Pelantikan Ikut Dihadiri Dir BEMG, Ini Komitmen Sang Kades