Harianbengkuluekspress.id - Hak Guna Usaha(HGU) PT Agri Andalas yang berlokasi di Simpang Tiga Ngalam Kabupaten Seluma baru saja diperpanjang. Hanya saja, manajemen perusahaan harus mengkaji ulang keberadaan lokasi pabrik, termasuk mesin pengelolaan Crude Palm Oil (CPO).
Pasalnya, saat ini keberadaan asap dari pengelolaan CPO sangat meresahkan sejumlah desa penyangga.
Anggota DPRD Seluma, Nofi Arian Andesca SSos kepada BE mengutarakan jika saat ini 5 desa penyangga yakni Desa Dermayu, Simpang Tiga Air Periukan, Keban Agung, Ngalam, Lawang Agung sudah sangat mengeluhkan asap yang menghitam pada waktu-waktu tertentu. Bahkan pada saat produksi di siang hari.
“Kita juga tidak menolak akan ada investor, namun saat ini keberadaan pabrik ini sudah sangat berdekatan dengan pemukiman warga,” kata Nofi.
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Mematikan, Sudah Menyebar di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kasus HIV di Kota Bengkulu Terus Bertambah, Totalnya Tembus Segini
Ditegaskan, sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk memgevaluasi pencemaran udara dan keberadaan pabrik itu sendiri.
Mengingat sudah bisa terbilang perusahaan yang telah lama berproduksi. Begitu juga dengan alat dan masin dari pengelolaan CPO PT AA ini juga sudah harus ada peremajaan yang harus dilakukan oleh manajemen perusahaan. Karena, memang sudah sepatutnya peremajaan ini dilakukan ditambah telah berproduksi telah lama hampir 30 tahun.
“Pertumbuhan penduduk semakin pesat, sehingga peremajaan sudah harus dilakukan oleh PT AA ditambah lagi izin HGU di sejumlah titik telah diperpanjang, sehingga evaluasi pabrik merupakan solusi tepat,” sampainya.
Sekalipun memiliki kebun sendiri, perusahaan PT AA juga membeli Tandan Buah Sawit(TBS) milik perkebunan warga. Sehingga, intensitas produksi perusahaan ikut meningkat.
Maka hal ini juga salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan Provinsi Bengkulu yang berada di lingkungan PT AA yang di Simpang Tiga Air Periukan tersebut.
“Sebenarnya ini juga dari sebuah permainan perusahaan membeli TBS warga agar ongkos angkut bisa terhindar,” sambungnya.
Diterangkan bahwasanya sudah selayaknya dan menjadi keharusan PT AA untuk lebih meremajakan peralatan mereka, Karena memang peralatan saat ini sudah tidak mempunyai lagi dan lihatlah limbah asap udara yang ditimbulkan. Dan jelas asap sudah cukup meresahkan pengguna jalan dan jarak pandang dalam berkendara.
“Asap ini sudah mengganggu jarak pandang pengguna jalan lintas utama provinsi Bengkulu ini. Belum lagi kerusakan jalan dari Simpang Tiga Air Periukan menuju Pasar Ngalam," imbuhnya.
Diketahui, HGU perusahaan tersebut baru saja di perpanjang sebelum tanggal 31 Desember tahun 2024 ini, total 4000 Ha lahan perkebunan sawit PT Agri Andalas (AA) yang berada di lokasi, 6 desa atau kelurahan telah habis hak Guna Usaha (HGU)-nya, meliputi di Kelurahan Seluma, Desa Padang Pelasan, Desa Tumbuaan, Desa Air Latak, Desa Tanjung Seluai, Desa Padang Genting.