Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

Kamis 07 Dec 2023 - 14:59 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto

HARIANBE- Calon jemaah haji wajib  memenuhi empat penetapan status istitha'ah,  pasalnya calon jemaah yang tidak memenuhi syarat  dan dinyatakan tak layak, maka keberangkatannya bisa ditunda hingga tahun depan. 

Empat status istitha'ah  kesehatan haji yang harus dipenuhi yaitu memenuhi syarat istitha'ah haji dengan pendampingan,

BACA JUGA: Syarat Pelunasan Bipih, Calon Jemaah Haji Wajib Lakukan Medikal Chek-up, Ini Lokasinya

 

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji dapat Bersiap-siap, Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap I Dimulai

 

Juga, tidak memenuhi istitha'ah kesehatan haji sementara dan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji. 

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;

 b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

 c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);

 d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);

 e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau

 g. Morbus Hansen (ICD-10 A30). 

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

Tags : #petugas haji #musim haji 2024 #kesehatan #kemenag #jemaah haji
Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 15:00 WIB

KUA Kaur Minim ASN, Hanya Segini Jumlahnya

Terpopuler

Terkini