Hari Pertama Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap II, Kuota hingga Kriterianya

ilustrasi ibadah haji -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahap II tahun 1446 H/2025 mulai dibuka hari ini, Senin 24 Maret 2025.
Dihari pertama dibukam sudah 8.400 Jemaah yang sudah melunasi Bipih regular.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menuturkan pada pelunasan Tahap I berakhir pada 14 Maret 2025,sudah adaada 163.154 jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji.
Kemudian pelnasna untuk Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota terisi. Jadi, pada pelunasan tahap I sudah terisi 164.532 kuota.
Sementara itu, kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 kuota, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
BACA JUGA:Guru Lulus PPG Wajib Tahu, Ini Syarat Aktivasi Pembukaan Nomor Rekening Tunjangan Profesi Guru
BACA JUGA:Pusat Perbelanjaan Banjir Diskon, Segini Besaran Diskon Produk Fashion di Bengkulu
Dari jumlah itum masih ada sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret hingga 17 April 2025.
"Di hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018," terang Muhammad Zain.
Jemaah yang melunasi di hari pertama ini terdiri dari 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jemaah cadangan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang pada saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.