BENGKULU, BE - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang diduga sebagai pengedar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. AM warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, BP, warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. DN warga Jalan Adius, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri SH.
"Iya yang bersangkutan merupakan resedivis kasus pembunuhan pada 2015 lalu," jelas Kasat Narkoba, Selasa (24/10).
Tersangka pertama berinisial AM warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. AM merupakan resedivis kasus pembunuhan dan penganiyaan pada 2015. AM ditangkap pada Kamis (19/10) di rumahnya. Dari tangan AM, polisi menyita 1 paket sabu, alat hisap atau bong dan dua plastik klip bening.
Tersangka selanjutnya yang ditangkap berinisial DN warga Jalan Adius, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota bengkulu. DN juga resedivis seperti tersangka AM, dia terlibat kasus penganiayaan tahun 2017 lalu. Dari tangan DN yang ditangkap hari Jum'at (20/10) lalu, polisi menyita satu paket sabu, alat hisab sabu atau bong.
Tersangka selanjutnya juga ditangkap berinisial BP warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. BP ditangkap di Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari tangan BP yang ditangkap pada Jumat (20/10) tersebut disita satu paket sabu, alat hisab sabu jenis pirek dan plastik klip bening.
Ketiga orang tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Selain AM, dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial BP dan DN. Untuk tersangka DN merupakan resedivis kasus penganiyaan tahun 2017 lalu. Kami masih melakukan pendalaman dari mana para tersangka ini mendapatkan sabu," tutup Kasat Narkoba. (167)