Bupati Ajak Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Semua Pihak Diajak Berperan

Selasa 12 Dec 2023 - 21:53 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

BINTUHAN, BE - Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH meminta kepada semua masyarakat Kaur agar mematuhi peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2016 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Juga ia mengajak kepada semua pihak dan  seluruh stake holder terkait agar berperan aktif menyukseskan Perda KTR tersebut.  Hal ini disampaikan Bupati Kaur saat membuka acara Seminar Nasional Tentang KTR yang Digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur ini gedung serba guna (GSG) Setda Kaur, Selasa (12/12).

“Melalui kegiatan seminar ini saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kaur yang untuk mentaati Perda KTR di tempat-tempat atau fasilitas umum,” kata Bupati, Selasa (12/12).

Dikatakan Bupati, dimana ia sangat mendukung adanya kegiatan ini. Sekaligus, ia juga mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat Kaur guna mewujudkan Kaur bebas asap rokok. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya.

“Perlu kita ketahui bahwa pada saat ini, tantangan terbesar yang dihadapi manusia bukan hanya terkait dengan kemajuan teknologi, ekonomi, atau politik, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan urgensi implementasi kawasan tanpa rokok tidak dapat diabaikan dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih baik. Demi kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan dan perkembangan positif generasi muda, kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Melalui regulasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan, memberikan dampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Yasman MPd juga menyampaikan, dimana Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR tersebut disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.  Juga dalam Perda tersebut, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta.

"Untuk tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah kita pasang stiker no smoking area. Juga kedepan penerapan KTR ini akan kita galakan dan nanti Satgas kita akan mengawasinya dan jika melanggar akan kita beri saksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (618)

 

Kategori :