BENTENG, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera menunjuk pengganti antar waktu (PAW) Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang telah diberhentikan beberapa waktu lalu.
Ketiga Panwascam yang diberhentikan diantaranya, Irawan Firmansyah selaku anggota Panwascam Taba Penanjung, Suprapto selaku Ketua Panwascam Merigi Kelindang dan Wawan Suseno selaku anggota Panwascam Bang Haji.
Diketahui ketiga Panwascam berstatus PNS tersebut diberhentikan berdasarkan hasil keputusan Ketua DKPP RI tanggal 2 Agustus 2023 dan surat balasan DKPP RI tertanggal 16 Oktober 2023 perihal tindak lanjut putusan DKPP nomor 78-PKE-DKPPN/2023.
"Kami masih menunggu apabila ada sanggahan atau keberatan dari mereka," kata Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.
Sesuai ketentuan, terang Evi, penunjukan PAW Panwascam tak bisa dilakukan sesuka hati. Melainkan, harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Yang jelas, peluang untuk PAW Panwascam hanya untuk mereka yang telah masuk ke dalam perangkingan 6 besar.
"Dalam aturan, tetap dilakukan verivikasi ulang dan wawancara. Khususnya mereka yang masuk perangkingan 6 besar, yaitu peserta urutan 4, 5 dan 6," terangnya.(135)