43 Kosmetik Ilegal Dari Luar Negeri, Selain Ilegal Dapat Memicu Penyakit Ini
Jumat 15 Dec 2023 - 14:02 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Sebanyak 43 produk kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri ditarik oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Menurut Plt Kepala BPOM, Lucia Rizka Andalucia menuturkan penarikan produk kosmetik berbahaya sebagai respon atas temuan
BACA JUGA: 43 Produk Kosmetik Dari Luar Negeri Ilegal, Coba Cek Siapa Tau Kosmetikmu
Yang didasarkan pada laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain melalui Post Market Alert System (PMAS).
Produk-produk kosmetik itu, berasal dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand,dan Singapura.
Didalam produk kosmetik berbahaya itu, ditemukan bahan-bahan berbahaya seperti penambahan merkuri, asam retinoat,hidrokuinon pada krim wajah dan pewarna merah K3 dan merka K10 pada produk riasan wajah.
Pemakaian produk dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan kerusakan kulit secara estetik, sampai mengganggu fungsi organ.
Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA: Waspada! Picu Kanker Kulit, BPOM Ungkap Penjualan Cream Pemutih Ini Banyak Dijual di Online, Coba Cek
Sementara penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).
Penggunaan hidrokuinon juga dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan
Untuk memberantas peredaran obat tradisional (OT) bahan kimia obat dan kosmetik yang mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya secara lebih optimal.
BPOM bersinergi dan berkolaborasi bersama pemangku instansi lain seperti Kepolisian RI, kejaksaan, pengadilan, kementerian teknis terkait,
Kategori :