Tidak hanya itu pelapor juga ingin mengambil batu yang berada di sekitarnya. Namun, kedua orang pelaku tersebut tetap memasukkan sepeda motor yang ingin dicuri tersebut ke dalam mobil yang mereka gunakan.
“Selain kami (Tim Totaici, red) berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil jenis Suzuki Futura dengan nomor Polisi BG 1547 EM warna merah miliki pelaku yang terlebih dahulu diamankan dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelapor. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (117)
Kategori :