PT Bengkulu Vonis Ringan Terdakwa OTT Seluma, Segini Putusannya
Senin 18 Dec 2023 - 08:34 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto
HARIANBE- Terdakwa Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Seluma divonis ringan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Setelah upaya banding terdakwa terbukti, namun hukuman terdakwa lebih ringan dari putusan PN Tipidkor Bengkulu menjadi 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Seluma Masih Kekurangan Guru Sebanyak ini
Vonis banding oleh PT Bengkulu ini lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yakni hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH membenarkan hal tersebut.
Atas putusan banding terdakwa Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma ini,
Ia mengaku Kejari seluma masih akan menempuh upaya hukum lain.
“Putusan ini belumlah ingkrah, kita selaku jaksa masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung(MA),”tegasnya
BACA JUGA: Dana Desa Belum Dicairkan Rp 36,2 Miliar, Perangka Desa Dideadline hingga Tanggal Ini
Disampaikan, Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas hasil upaya banding yang telah diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Kasasi terhadap vonis kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten seluma.
"Untuk upaya pengajuan Kasasi telah kita lakukan. Terdakwa melakui kuasa hukumnya juga melakukan upaya Kasasi ke MA," sampainya.
Ditambahkan, proses hukum terhadap terdakwa masih tetap berlangsung. Karena, masih ada proses hukum yang berlangsung. Seperti saat ini jaksa masih kasasi ke MA begitu juga penasehat hukum terdakwa.
“Kasus ini masih belumlah ingkar, jadi hukuman terdapat terdakwa masih menunggu keputusan MA nantinya,”tegasnya
Diketahui, sebelumnya jika Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Kategori :