PT Bengkulu Vonis Ringan Terdakwa OTT Seluma, Segini Putusannya

Senin 18 Dec 2023 - 08:34 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya.

Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa.

BACA JUGA: Dana Desa Disikat Koruptor, Kerugian Tembus Rp 2,751 Miliar

 

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Ini bagian dari proses hukum, hakim memiliki pandangan berbeda dan tahapan selanjutnya adalah memang menunggu putusan MA,”ujarnya.

Diketahui, jika terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa 10 April  yang lalu.(333)

 

Tags : #terdakwa ott #seluma vonis banding #pengadilan tinggi #lebih ringan #kejari seluma #bengkulu
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 03 Jan 2025 - 22:37 WIB

Pemkot Usulkan Perda BPRS, Ini Alasannya

Jumat 03 Jan 2025 - 22:28 WIB

Tarif Naik, Tol Tetap Diminati