Sebagai informasi, dengan aturan terbaru, standar tarif kapitasi yang ditetapkan yakni Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9 ribu per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama,
Juga, klinik pratama atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9 ribu sampai dengan Rp 16 ribu per peserta per bulan, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan,
Dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per peserta per bulan. (999)
Kategori :