MUKOMUKO,BE - Dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini tak kunjung diproses transfer oleh pemerintah daerah Mukomuko. Padahal dalam ketentuannya, 14 hari setelah penandatanganan NPHD dana hibah sudah dikoneksikan ke rekening belanja Bawaslu. Informasinya pemkab Mukomuko menolak melakukan transfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).
“Hingga hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023, anggaran hibah belum diproses pihak pemerintah daerah,”demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo kepada BE, Sabtu, 23 Desember 2023.
Dampak dari tidak diprosesnya anggaran tersebut, hibah untuk Bawaslu terancam tidak bisa digunakan dan pada akhirnya Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan. Sebab Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara Pilkada, jika tanpa pengawasan maksimal Bawaslu, maka KPU tidak dapat melaksanakan proses tahapan Pilkada.
Disampaikan Teguh, seharusnya anggaran hibah sudah dimasukan di Rekening Penampung dana Hibah Langsung. Alasannya, Pemda keberatan terkait Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Permintaan Pemda Bawaslu membuat rekening penampungan dana hibah Pilkada menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Sementara Bawaslu Mukomuko tidak memiliki kewenangan membuka rekening, karena belum Satker. Rekening Induk dibuka oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI berupa rekening giro dan Rekening Satker dibuka pada masing-masing satker berupa rekening virtual melalui Sekretariat Jenderal. Meski demikian pengelolaan dana hibah tetap BSI KCP Mukomuko.
”Sudah kami sampaikan secara tertulis ke pemerintah daerah dan juga melalui lisan ataupun pesan whatsapp kepada bupati terkait hal ini. Bukan kita tidak mau buka rekening, tapi tidak ada kewenangan karena belum Satker. Sebetulnya meski rekening virtual dibuka Bawaslu RI, pengelolaan tetap di bank yang ada di Kabupaten Mukomuko,” bebernya.
Dikatakannya, upaya menjelaskan sudah dilakukan, tapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat, maka bakal ada konsekwensinya. Karena, usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal, sekarang hanya menunggu. Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka ancamannya Pilkada 2024.
“Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,” pungkasnya.
Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto SH MSi CLA menyampaikan bukan pemerintah daerah ingin menunda ataupun menahan dana hibah Bawaslu. Belum diproses karena Pemda keberadaan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).
”Pemda Mukomuko meminta Bawaslu membuat rekening penampungan menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko,”singkat Sekda. Diketahui, sudah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2024. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Sesuai dengan NPHD, dana hibah untuk Bawaslu Rp 8 miliar, sedangkan untuk KPU sebesar Rp 26,5 miliar. (900)