Bawaslu Benteng Ajukan Pinjam Pakai Mobnas, Segini Jumlahnya

Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar SKep--
harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan operasional kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep menjelaskan, usulan pinjam pakai kendaraan operasional dilakukan lantaran Bawaslu Kabupaten Benteng saat ini tak lagi memiliki kendaraan operasional.
Sesuai dengan surat instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Benteng tahun 2025 tak memiliki anggaran untuk sewa pakai kendaraan operasional roda empat.
"Kami meminta agar Pj Bupati Benteng memberikan pinjam pakai kendaraan dinas roda empat sebanyak 1 unit untuk Bawaslu Benteng. Surat resmi permohonan pinjam pakai kendaraan operasinal sudah kami sampaikan ke Pemda Benteng," ungkap Evi.
BACA JUGA:Rencana Penempatan PPPK Tahap I Disusun, Ini Kata Kepala BKPSDM Benteng
BACA JUGA:Usulan Warga Rejang Lebong Didominasi Pembangunan Fisik, Ini Harapannya
Untuk diketahui, sambung Evi, selama ini Bawaslu Benteng menggunakan 4 unit kendaraan operasinal yang disewa dari pihak lain. Kendaraan operasional tersebut diperuntukan bagi Kepala Sekretariat (Kasek), Ketua Bawaslu dan 2 orang Anggota Bawaslu Benteng.
Karena anggaran sewa kendaraan operasional pada tahun 2025 ini ditiadakan, maka Kasek, Ketua dan Anggota Bawaslu terpaksa menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami berharap usulan pinjam pakai bisa diakomodir," harap Evi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH mengaku telah menerima surat dari Bawaslu Benteng.
"Ya, permohonan dari Bawaslu sudah kita terima dan sudah diturunkanke Assisten III Setdakab untuk diakomodir," pungkas Sekda.(bakti)