BENGKULU, BE - Tarif parkir tepi jalan umum per 1 Januari 2024 mulai naik. Untuk motor Rp 1.000 per jenis kendaraan. Dalam hal ini, juru parkir (Jukir) yang telah diterbitkan SPT diminta tidak melakukan manipulasi jumlah setoran.
"Per Januari tarif sudah mengikuti ketentuan baru dan di jukir harus menyesuaikan nilai setoran yang tentu lebih tinggi dibanding sebelumnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson.
Diketahui, pada tahun sebelumnya, Bapenda mencatat banyak kebocoran hingga ratusan juta dari setoran retribusi parkir. Hal ini disebabkan oknum jukir memanipulasi data setoran sehingga yang ditransfer ke kasda tidak lagi utuh. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sampai 100 persen.
"Ada jukir yang kita tetapkan setorannya Rp 1,2 juta, tetapi surat laporan itu discan dan diubah Rp 500 ribu, kejadian ini banyak," tandasnya.
Bahkan ada yang lebih parah, lanjut Eddyson mengungkapkan beberapa jukir dengan sengaja tidak mau menyetorkan hasil retribusinya. Dduga uang setoran selama ini dimakan sendiri oleh jukir.
"Ada juga lapak parkir dia ramai dan dia tidak mau setor dan sengaja. Alasannya banyak, dan itu ada," ungkap Eddyson.
Perlu diketahui, sejak 2022-2023 Pemkot bekerjasama dengan pihak ketiga (swasta) dalam pengelolaan zona parkir. Namun, dari hasil evaluasi, kerjasama tersebut terpaksa dihentikan. Karena, dinilai tidak efektif dan tak mampu menutupi kebocoran PAD. Sehingga 2024 diputuskan agar pengelolaan dikembalikan lagi ke pemkot melalui jukir perorangan.
Adapun target PAD dari parkir sebesar Rp 11 miliar, angka ini lebih besar dibanding sebelumnya Rp 9 miliar.
"Insya Allah karena tarif baru sudah berlaku tahun 2024, maka nilai setor jukir bertambah dan PAD kita tingkatkan," imbuh Eddyson. (805)