Begal Motor di Kota Bengkulu Ditangkap, Todong Korban Pakai Sajam dan Ancam Ini ke Korban
IST/BE Tim Opsnal gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku begal mengincar pengendara motor. Kedua pelaku berhasil menggasak Honda Vario milik Lk warga Kelurahan Pagar Dewa.--
Harianbengkuluekspress.id - Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku begal. Dua pelaku yang ditangkap residivis kasus pencurian, masing-masing berinisial PH (24) warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan AP (22) warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kapolsek Kampung Melayu, IPTU Manogu Simanjuntak SH mengatakan, korban pada kasus tersebut Lk (49) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terduga pelaku melakukan aksinya pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Hasilnya, semua bukti mengarah pada kedua terduga pelaku yang sduah berhasil kita amankan," ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, kejadian begal yang dialaminya bermula saat korban bersama dengan temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BD 2861 EL dari Simpang Kandis menuju Kelurahan Pagar Dewa.
Terduga pelaku melintas di depan SDN 75 Kota Bengkulu Kelurahan Kandang. Tiba-tiba, korban melihat ada sepeda motor mengikutinya dari belakang. Setelah dipepet, terduga pelaku turun dan mematikan sepeda motor korban. Kunci sepeda motor diambil terduga pelaku dan korban diancam menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban dan temannya melarikan diri. Sepeda motor akhirnya dibawa lari kedua terduga pelaku.
"TKP di Jalan RE Martadinata, kejadian sekitar pukul 02.00 WIB dinihari," imbuh Kapolsek.
Terduga pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Bengkulu. Mereka ditangkap oleh tim gabungan tim Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Resmob Macan Gading serta Polsek Selebar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan melakukan tindak pidana kriminal tersebut. (Rizki Surya Tama)