Pemprov Siap Investigasi Solar, Ini yang akan Dilakukan

Senin 01 Jan 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Eko Putra
Editor : Haijir

"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Bengkulu dalam pengawasan penyaluran BBM bersubidi dan mewujudkan energi berkeadilan, dimana saat ini masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi," terang Nikho.

Nikho menjelaskan, sesuai dengan SE tersebut, kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Minyak Solar) kecuali kendaraan untuk pelayanan mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah.

Selain itu, kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).

Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Solar).

Pertamina Patra Niaga akan terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam upaya membantu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta mewujudkan energi berkeadilan. Sehingga BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi," pungkasnya. (151)

 

Kategori :