BINTUHAN, BE - Banyak perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Kabupaten Kaur, namun berdasarkan data ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur di awal tahun 2024 baru ada 21 perusahaan yang terdaftar dan juga mendaftarkan karyawannya Disnakertran. Hal ini disampaikan langsung Kepala Disnakertran Endy Yurizal SP,Kamis (4 Januari)
“Perusahaan-perusahaan yang ada di Kaur ini wajib mendaftar setiap tahun ke Disnakertrans Kaur. Tapi sampai kini baru sekitar 21 perusahan yang terdaftar,” kata Endy.
Dikatakan Endy, dimana kewajiban perusahaan melaporkan kepada Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Ketentuan wajib lapor atau wajib mendaftar ke Disnakertrans setempat itu bertujuan untuk mengetahui kondisi atau perkembangan setiap perusahaan yang ada di Kaur.
“Pengawasan terhadap perusahaan terhambat karena masalah tersebut, selama ini aduan yang ada hanya dari perusahaan yang sudah terdata kami saja,”terangnya.
Ditambahkannya, selain wajib terdaftar ke Disnakertran Kaur. Juga perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke Disnakertran, hal ini sesuai Keppres nomor 4 tahun 1980 dimana setiap perusahan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada lowongan pekerja kepada pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Disnakertran.
“Kita minta juga kepada perusahaan agar melaporkan setiap ada lowongan kerja yang dibutuhkan di perusahaan ini, ini agar kita sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.(618)