14 Jaksa 'Tangani' BTT, Ini Tujuannya

Minggu 07 Jan 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, tahun anggaran 2022 dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selanjutnya, jaksa penuntut umum ( JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Untuk mengawal perkara tersebut, sebanyak 14 orang jaksa ditunjuk. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penanganan perkara saat persidangan nanti. 

BACA JUGA:Dukung Perluasan Transaksi Digital, Ini Langkah OJK Bengkulu

BACA JUGA:Kekeringan Lahan Persawahan di BS Dicegah, Begini Cara Pencegahannya

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH menuturkan kepada BE, Minggu, 7 Januari 2024, "Untuk pelimpahan tahap II akan dijadwalkan secepatnya. Untuk jaksa lebih kurang 14 orang, dari Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma." 

Meski belum memastikan kapan jadwal pelimpahan tahap II dilakukan, tetapi 12 orang tersangka bakal serentak dilimpahkan. Selain tersangka beberapa barang bukti juga disertakan saat pelimpahan nanti. Sampai berkas dinyatakan lengkap, belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi BBT Seluma Rp 1,56 miliar. Dengan jumlah pengembalian Rp 648 juta, kerugian negara yang belum dikembalikan masih tersisa sekitar Rp 900 juta.

"Untuk pengembalian sudah ada tetapi itu tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan para tersangka," jelas Kasubdit Tipikor, AKBP Hary Irawan Sopiandi.

Tersangka korupsi BTT dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidna korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Seperti diketahui, pada Oktober 2023, Subdit Tipikor menetapkan 12 tersangka korupsi BTT Seluma. Tersangka yang ditetapkan diantaranya, MA selaku Kepala BPBD Seluma, PA Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, DI selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nu selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, GE selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, NH Direktur CV Atha Buana Konsultan, SH Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Direktur CV Seluma Jaya Kontruksi, SP Direktur CV Defira, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi, EM Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker, SG Direktur CV Permata Group. (167)

 

 

Kategori :