Pilpres Hanya 1 Putaran, Ini Syaratnya

Jumat 12 Jan 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

HARIANBE - Tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 percaya diri bisa memenangi pemilihan presiden (Pilpres) dalam satu putaran.

Ke-3 pasangan tersebut yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan PKB.

BACA JUGA: RBUI Bengkulu Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

 

Kemudian, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, PSI, Garuda dan PBB.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Namun, jika pasangan capres memenuhi ketentuan, maka pilpres bisa hanya satu putaran saja.

Pelaksanaan Pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan UU 7/2017 Pasal 416 ayat 1, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres-cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres

Dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA: Pengawasan Masa Kampanye Pilpres 2024, Ini Temuan Bawaslu RI

 

Dengan demikian, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres dan cawapres hanya mengantongi suara lebih dari 102.406.611 suara.

Selain itu, suara tersebut juga harus terdiri dari di atas 20% suara di setiap provinsi.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

Tags : #syarat #satu putaran #pkpu #pilpres #pasangan capres dan cawapres #kpu
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini